Majelis Hakim Vonis 6 Bulan Penjara untuk Tujuh Terdakwa Pengeroyokan Maut, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
MERDEKA.sbs | SUKABUMI - Sidang perkara pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia di Pengadilan Negeri Cibadak berakhir dengan putusan yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika sebelumnya tujuh terdakwa dituntut masing-masing 4 tahun 5 bulan penjara, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada seluruh terdakwa.
Putusan tersebut disambut syukur tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Diren Pandimas & Partners, yang sejak awal mendampingi ketujuh terdakwa selama proses persidangan.
Kuasa hukum, Diren Pandimas, menilai majelis hakim telah menunjukkan independensi dan mengedepankan rasa keadilan dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata mengikuti tuntutan jaksa.
"Alhamdulillah, kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh sehingga menjatuhkan putusan yang menurut kami mencerminkan rasa keadilan," ujar Diren.
Menurutnya, sejak awal persidangan tim kuasa hukum menghadirkan berbagai bukti dan saksi yang memperlihatkan kronologi peristiwa secara menyeluruh.
Selain itu, proses perdamaian antara keluarga korban dan para terdakwa juga menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam persidangan.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan bekerja secara independen dengan melihat fakta dan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan," katanya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Namun, majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama enam bulan, memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut, menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.
Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menguraikan sejumlah keadaan yang meringankan. Di antaranya, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, telah terjadi perdamaian (ishlah) dengan keluarga korban, memberikan santunan kepada keluarga korban, serta kondisi masyarakat yang telah kembali kondusif.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa demi mewujudkan keadilan yang proporsional.
Diren berharap putusan tersebut menjadi penutup dari proses hukum yang panjang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Ia juga mengajak masyarakat menghormati putusan pengadilan sebagai produk hukum yang lahir dari proses persidangan terbuka dan berdasarkan alat bukti yang telah diuji.
"Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan ini dengan lapang dada. Yang terpenting, ke depan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang damai," pungkasnya.
*Kronologis Perkara*
Perkara ini bermula dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Kampung Cihuni, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Insiden tersebut berawal ketika korban datang ke lokasi dan terlibat cekcok dengan sejumlah warga hingga situasi memanas. Keributan kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan yang melibatkan beberapa orang dan menyebabkan korban mengalami luka-luka hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasus tersebut kemudian ditangani aparat penegak hukum dan menyeret tujuh orang sebagai terdakwa. Selama persidangan, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 5 bulan. Namun setelah memeriksa keterangan para saksi, terdakwa, barang bukti, serta mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa.
Reporter: Wahyu Hidayat
